Breaking News
- Rachmat Irianto Pilar Persib Bandung
- Sergio Conceicao dan Francisco Inilah 4 Ayah Anak
- Ini Daftar Nama Artis yang Menginvestasikan Uangnya Pada Klub Sepakbola
- Financial Fair Play dan Dani Olmo Dampak Panjang dari Kasus Mantan Presiden Barcelona
- Mengenal Taktik Parkir Bus ala Jose Mourinho
- Perbaiki Tata Kelola Hutan Adat
- TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Pemilu Sistem Terbuka
- Pemkab Cirebon Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Aksesibilitas Bagi Disabilitas
- Bank Bjb Relokasi Dan Resmikan Kantor KPC Sudirman Bogor Untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah
Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku Buat Barang dan Jasa Mewah
Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku Buat Barang dan Jasa Mewah
SuaraCirebon.id Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK/.03/2023 dalam situs Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu.
Sri Mulyani pun mengumumkan rincian barang mewah yang terkena PPN 12 persen di antaranya private jet hingga kapal pesiar.
"Jadi yang 12 persen yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023. Itu itemnya sangat tinggi. Jadi kan contohnya, yaitu tadi private jet, kemudian yacht atau kapal pesiar," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa 31 Desember 2024.
Baca juga: Kejagung: Selama 2024 Negara Rugi Rp310,61 Triliun Gara-gara Korupsi
Sementara itu, untuk barang dan jasa tidak tergolong mewah yang selama ini PPN-nya sebesar 11 persen tidak akan naik.
"Jadi yang lainnya yang selama ini 11 persen tidak ada kenaikan," ungkapnya.
Berikut rincian barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen:
1. Kelompok dunia mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain jadi tadi private jet, dan kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali utk angkutan umum, kapal pesiar, kapal eksekusi, yacht.
5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments