- Rachmat Irianto Pilar Persib Bandung
- Sergio Conceicao dan Francisco Inilah 4 Ayah Anak
- Ini Daftar Nama Artis yang Menginvestasikan Uangnya Pada Klub Sepakbola
- Financial Fair Play dan Dani Olmo Dampak Panjang dari Kasus Mantan Presiden Barcelona
- Mengenal Taktik Parkir Bus ala Jose Mourinho
- Perbaiki Tata Kelola Hutan Adat
- TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Pemilu Sistem Terbuka
- Pemkab Cirebon Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Aksesibilitas Bagi Disabilitas
- Bank Bjb Relokasi Dan Resmikan Kantor KPC Sudirman Bogor Untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah
Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Pemilu Sistem Terbuka
Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold

SuaraCirebon.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Said mengatakan, keluarnya putusan itu, ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR atau presidential threshold (PT) tidak berlaku.
Baca Lainnya :
”Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said dalam keterangannya pada Jumat (3/1).
Said Abdullah menyatakan, dalam pertimbangan putusan itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak. Hal itu berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Menurut dia, MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan hal-hal seperti semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal.
”Namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres, dan membuat perekayasaan konstitusional tersebut,” papar Said Abdullah.
”MK memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Atas pertimbangan dalam putusan amar itu, kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” imbuh dia.
Dia menjelaskan, semangat DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi, dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar karena dukungan DPR yang kuat.
”Dengan putusan MK ini, kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tandas Said Abdullah.
Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai dan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, menurut dia, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.
”Perkayasaan konstitusional yang diperintahkan MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat kami lakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut,” terang Said Abdullah.
