Breaking News
- Rachmat Irianto Pilar Persib Bandung
- Sergio Conceicao dan Francisco Inilah 4 Ayah Anak
- Ini Daftar Nama Artis yang Menginvestasikan Uangnya Pada Klub Sepakbola
- Financial Fair Play dan Dani Olmo Dampak Panjang dari Kasus Mantan Presiden Barcelona
- Mengenal Taktik Parkir Bus ala Jose Mourinho
- Perbaiki Tata Kelola Hutan Adat
- TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Pemilu Sistem Terbuka
- Pemkab Cirebon Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Aksesibilitas Bagi Disabilitas
- Bank Bjb Relokasi Dan Resmikan Kantor KPC Sudirman Bogor Untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah
Resmi! Ini Rincian Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas PPN Pada Januari 2025
Resmi! Ini Rincian Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas PPN Pada Januari 2025
SuaraCirebon.id Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah.
Menurutnya untuk barang dan jasa seperti bahan pokok masyarakat tarif PPN tetap 0 persen pada Januari 2025.
Hal itu diungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa 31 Desember 2024.
"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPNnya 0 persen yaitu tidak sama sekali membayar PPN. Seperti tadi disampaikan yaitu barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun membeberkan daftar barang dan jasa pokok yang tarif PPNnya tetap 0 persen pada 2025 mendatang.
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Padi-padian
- Kacang-kacangan
- Ikan
- Udang
- Biota lainnya
- Rumput laut
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum dan sungai
- Penyerahan jasa paket
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan
- Jasa keuangan dana pensiun
- Jasa keuangan seperti kartu kredit
- Asuransi kerugian
- Asuransi jiwa

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments