Breaking News
- Rachmat Irianto Pilar Persib Bandung
- Sergio Conceicao dan Francisco Inilah 4 Ayah Anak
- Ini Daftar Nama Artis yang Menginvestasikan Uangnya Pada Klub Sepakbola
- Financial Fair Play dan Dani Olmo Dampak Panjang dari Kasus Mantan Presiden Barcelona
- Mengenal Taktik Parkir Bus ala Jose Mourinho
- Perbaiki Tata Kelola Hutan Adat
- TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Pemilu Sistem Terbuka
- Pemkab Cirebon Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Aksesibilitas Bagi Disabilitas
- Bank Bjb Relokasi Dan Resmikan Kantor KPC Sudirman Bogor Untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah
PPN 12 Persen Mulai Berlaku
PPN 12 Persen Mulai Berlaku
SuaraCirebon.id Presiden Prabowo Subianto resmi menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Kepala Negara menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi dengan total Rp38,6 triliun, setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ucap Prabowo usai mengikuti rapat tutup tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan dikutip Rabu 1 Januari 2025.
Prabowo menjelaskan bahwa paket stimulus yang diberikan kepada masyarakat untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian mulai dari bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima.
Baca juga: Kebijakan PPN 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Mewah Berpotensi Tambah Pemasukan Negara Rp3,2 Triliun
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah, DPR: Pemerintah Prabowo-Gibran Dengarkan Aspirasi Rakyat
Selain itu, ia juga menyiapkan bantuan berbentuk pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun," ungkapnya.
Prabowo juga memastikan PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," tandasnya.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments