Breaking News
- Rachmat Irianto Pilar Persib Bandung
- Sergio Conceicao dan Francisco Inilah 4 Ayah Anak
- Ini Daftar Nama Artis yang Menginvestasikan Uangnya Pada Klub Sepakbola
- Financial Fair Play dan Dani Olmo Dampak Panjang dari Kasus Mantan Presiden Barcelona
- Mengenal Taktik Parkir Bus ala Jose Mourinho
- Perbaiki Tata Kelola Hutan Adat
- TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Pemilu Sistem Terbuka
- Pemkab Cirebon Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Aksesibilitas Bagi Disabilitas
- Bank Bjb Relokasi Dan Resmikan Kantor KPC Sudirman Bogor Untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah
Kasus MJ Disebut Masalah Pribadi
Kasus MJ Disebut Masalah Pribadi
SuaraCirebon.id DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon menegaskan memiliki komitmen tinggi dalam menghormati perempuan.
Dalam struktur kepengurusan partai, perempuan diberikan tempat yang terhormat, bahkan beberapa posisi strategis seperti ketua DPD dan DPC diduduki oleh perempuan.
Hal ini diungkapkan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD, Memet Fathan Surahmat, terkait tuduhan seorang perempuan yang diarahkan kepada MJ, anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Memet meyakini ini tidak pernah terjadi.
DPC Partai Demokrat juga menegaskan bahwa kasus ini adalah masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Namun, sesuai dengan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), DPC Partai Demokrat telah melakukan investigasi internal dan melaporkan hasilnya kepada DPP dan DPD, sebagaimana telah diumumkan melalui media sosial.
?Dalam hal ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses tuduhan tersebut. Kedua belah pihak telah melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon, dan kami menghormati prosedur hukum yang berjalan,? ujar Memet Fathan Surahmat dalam keterangan resminya.
DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon berharap, kasus ini segera menemukan titik terang dan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. (CP-06)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments