Breaking News
- Rachmat Irianto Pilar Persib Bandung
- Sergio Conceicao dan Francisco Inilah 4 Ayah Anak
- Ini Daftar Nama Artis yang Menginvestasikan Uangnya Pada Klub Sepakbola
- Financial Fair Play dan Dani Olmo Dampak Panjang dari Kasus Mantan Presiden Barcelona
- Mengenal Taktik Parkir Bus ala Jose Mourinho
- Perbaiki Tata Kelola Hutan Adat
- TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Pemilu Sistem Terbuka
- Pemkab Cirebon Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Aksesibilitas Bagi Disabilitas
- Bank Bjb Relokasi Dan Resmikan Kantor KPC Sudirman Bogor Untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah
Kabar Baik Buat Petani
Kabar Baik Buat Petani
SuaraCirebon.id Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk komoditas beras dan jagung.
Adapun untuk harga gabah di tingkat petani naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kg.
Kemudian pemerintah juga memutuskan untuk menaikan harga jagung di tingkat petani dari Rp5.000 menjadi Rp5.500 per kg.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, ebijakan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih bagi petani.
"Tadi sudah diputuskan oleh bapak presiden, kabar gembira untuk para petani, harga gabah sudah disepakati naik ya dari Rp6.000 menjadi Rp6.500. Iya kan Pak, tadi Pak Mentan. Satu, ya harga HPP beras. Dua, jagung disepakati harganya naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500," ucap Zulhas dikutip, Selasa 31 Desember 2024.
Baca juga: Lagi Nikmati Liburan, Vila Mewah Tiba-tiba Roboh Usai kena Longsor
Baca juga: Disebut Kecelakaan Pesawat Terparah di Korsel, Bos Jeju Air: Saya Bertanggung Jawab Penuh!
Lebih lanjut, Zulhas menyebut pemerintah berkomitmen untuk menyerap seluruh hasil produksi gabah dan jagung dari petani dengan harga yang telah ditetapkan.
?Hari ini kita mengambil keputusan bersejarah, berapapun produksi gabah dan jagung petani ya akan ditampung sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,? kata Zulhas.
Zulhas menegaskan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
?Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Jelas ya, mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri,? tandasnya.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments