Breaking News
- Rachmat Irianto Pilar Persib Bandung
- Sergio Conceicao dan Francisco Inilah 4 Ayah Anak
- Ini Daftar Nama Artis yang Menginvestasikan Uangnya Pada Klub Sepakbola
- Financial Fair Play dan Dani Olmo Dampak Panjang dari Kasus Mantan Presiden Barcelona
- Mengenal Taktik Parkir Bus ala Jose Mourinho
- Perbaiki Tata Kelola Hutan Adat
- TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Pemilu Sistem Terbuka
- Pemkab Cirebon Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Aksesibilitas Bagi Disabilitas
- Bank Bjb Relokasi Dan Resmikan Kantor KPC Sudirman Bogor Untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah
Hasil Premier League Liverpool Pesta Gol Duo Manchester Tumbang
Hasil Premier League Liverpool Pesta Gol, Duo Manchester Tumbang
SuaraCirebon.id Ada momen unik di pertandingan PSM Makassar vs Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 di Stadion Batakan pada Minggu kemarin, 22 Desember 2024, dimana tim tuan rumah memainkan 12 pemain.
Dalam laga tersebut, PSM Makassar berhasil meraih kemenangan atas Barito Putera dengan skor 3-2. Keiga gol Ewako dibukukan Aloisio Neto (56', 84') dan Nermin Haljeta (74').
Baca Juga:?Jadwal Semifinal Piala AFF 2024: Thailand Bakal Bertemu Filipina
Atas Insiden tersebut, Barito Putera bakal melayangkan protes kepada PSSI yang dimana PSM Makassar mengenakan 12 pemain yang berada di atas lapangan.
Selain itu juga, pelatih Barito Putra Rahmad Darmawan mengatakan bawah pelanggaran tersebut merujuk pada Kode Disiplin PSSI pasal 56 yang berbunyi, seperti dilansir akun resmi Instagram Barito Putera, Senin 23 Desember 2024.
"Apabila seorang pemain yang tidak sah sebagaimana dalam ayat 1 bermain di pertandingan resmi, maka timnya akan dijatuhi sanksi dinyatakan kalah dengan pemotongan poin (forfeit) pada pertandingan tersebut sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI ini dan denda minimal Rp. 90.000.000,"
"Apabila pemain yang tidak sah itu terlibat dalam pertandingan persahabatan maka timnya dijatuhi sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (apabila berlaku) sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin ini dan denda minimal sebesar Rp.40.000.000,"

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments